tragedi sukhoi

"Indonesia sebagai Negara Hukum Perlu Dikaji Ulang"

Bagus Santosa - Okezone
Selasa, 20 Desember 2011 17:21 wib
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

JAKARTA - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nurcholis Hidayat menyatakan hukum di Indonesia sudah tercederai.

Hal tersebut dikatakan Nurcholis dalam diskusi catatan akhir tahun yang digelar di kantor LBH, Jalan Diponegoro Jakarta, Selasa (20/12/2011).

"Kita mempertanyakan kembali negara hukum di Indonesia yang tercederai," katanya.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum harus dikaji ulang. Pasalnya, dia menilai hukum yang ada di Indonesia tidak berjalan dengan semestinya. Dia mencontohkan maraknya aparat penegak hukum yang memberi sanksi pengusaha seenaknya. Selain itu wali kota, pengusaha dan polisi juga kerap menjadi calo tanah.

"Harusnya jalankan putusan-putusan hukum (Indonesia sebagai negara hukum). Jangan ada oligarki politik berkawin dengan kekuasaan kehakiman yang korup," tegasnya.

Karena itu, tambahnya, Presiden dalam hal ini harus mengembalikan fitrah Indonesia sebagai negara hukum. "Maka presiden sebagai struktur tertinggi dan MA yang harus menjawab ini negara hukum atau tidak," terangnya. (sus)

(ful)

  • hendi » 0 Tanggapan
    Sebagai negara hukum kita sudah terlalu menyimpang dari asas dan sistem hukum yang menjadikan hukum ditaati. Dalam perjalanan antara sistem hukum Eropa Kontinental, yang menjadi asas hukum dengan sistem hukum Anglo saxon yang dipaksakan keberadaannya bercampur baur, berlaku tambal sulam. Dominasi pemerintah dan aparat penegak hukum amat kuat dalam campur tangan penegakan hukum ( polisi, jaksa, hakim dan petugas LP), dibentuknya lembaga ad-hoc seperti KPK, Komisi-komisi atau satgas2, juga mempengaruhi kerja penegak hukum permanen. Akhirnya hukum kita ini akan berlandaskan pada sistem dan asas hukum mana ?. Konflik horizontal, vertikal dan ketidakpuasan pencari keadilan akan terus semakin meramaikan wajah penegakan hukum di Indonesia.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ahmadis » 0 Tanggapan
    ah dari dulu indonesia negara hukum buat rakyat kecil yang tak punya dwet n kekuasaan, hukum indonesia cuma kuat "WANI PIRO"..jika indonesiaku negara hukum kenapa para koruptor dihukum dibawah 10 tahun sedangkan perampok/maling ayam dihukum diats 10th.padahal koruptor banyak membunuh rakyat indonesia secara berlahan-lahan.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Ing ko » 0 Tanggapan
    Nak mudi
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.