JAKARTA - Bujukan Ketua DPR agar 18 pendemo menyudahi aksi jahit mulut, ditolak. Pendemo berkeras melanjutkan aksinya hingga tuntutan mereka terpenuhi.
Saat menemui pendemo yang berasal dari Jambi, Riau, dan Lampung, Marzuki secara lugas meminta pendemo menyudahi aksi yang dianggap menyiksa diri. "Dicabut jahitnya, menyakiti diri sendiri termasuk hal yang dilarang," kata Marzuki, Rabu (21/12/2011).
Dalam aduannya, warga mengeluhkan adanya penyerobotan lahan oleh perusahaan. Hal ini terjadi salah satunya di Dusun Kunangan Jaya II, Desa Buku, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Selain soal penyerobotan lahan, sejumlah pendemo juga mengadukan operasi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kepulauan Meranti.
Perwakilan pendemo, Muhammad Ridwan menyebut Surat Keputusan Menteri Kehutanan bernomor 327 tanggal 12 Juni 2009 dikhawatirkan akan merusak ekologi lingkungan karena mengizinkan PT RAPP telah menggunakan areal seluas 41.205 hektar dari luas keseluruhan Pulau Meranti yang 110 ribu hektar.
Atas aduan ini, Marzuki berjanji segera menindaklanjutinya. Kepada perwakilan pendemo yang menemuinya, Marzuki memastikan akan mengirim surat kepada kepala daerah atas aduan yang diterima.
"Tidak pernah saya tidak menindaklanjuti apa yang sudah saya janjikan. Sebenarnya masalah hampir sama perampasan hak apa hutan adat atau rakyat atau yang semua merampas hak rakyat. Ini kaitan memberikan izin yang keliru, saya bikin masing-masing satu surat ke bupati dan fokus pada persoalan," ujarnya.
(ded)