BANDUNG- Mantan Hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung, Imas Dianasari tak kuasa menahan tangis ketika jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 13 tahun penjara.
Usai disidang, Imas tampak menutup hidungnya, mukanya merah. Dia lalu masuk ke dalam ruang tunggu terdakwa. Di sana dia menangis.
Dalam persidangan, Jaksa Riyono memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa Imas bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Imas dituntut dengan pasal 12 ayat 1 huruf c UU No 31/1999 tentang Tipikor yang diubah UU Nomor 20/2001 tentang tipikor subsieder pasal 6 ayat 1 huruf a juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana 13 tahun dikurangi selama masa tahanan di Pengadilan Tipikor," kata Riyono, saat membacakan tuntutannya, Rabu (21/12/2011).
Selain dituntut 13 tahun penjara, Imas juga harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp300 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai, penyidikan menemukan hal yang memberatkan Imas, di antaranya merusak citra, norma, dan etika hakim yang seharusnya memiliki intergritas tinggi. Sebagai hakim, Imas terbukti berusaha menerima suap namun keburu ditangkap KPK. Selama sidang, Imas juga memberikan keterangan secara berbelit-belit.
"Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.
Jaksa juga mengungkapkan, KPK telah menangkap Hakim Imas yang menerima suap Rp200 juta di Rumah Makan La Ponyo, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. Uang tersebut diterima Imas dari Odih Juanda, HRD PT Onamba Indonesia yang tengah berperkara di PHI Bandung. Dengan uang itu, Imas berjanji akan memenangkan perkara Odih.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso langsung menanyakan keberatan kepada terdakwa Imas dan kuasa hukumnya, Alfies Sihombing.
Namun terdakwa yang mengenakan kerudung dan baju putih plus celana panjang hitam itu, tak menjawab dengan jelas. Sedangkan, Alfies Sihombing, mengaku akan melakukan pledoi.
Agenda sidang berikutnya akan digelar 3 Desember 2011 mendatang. Diharapkan pada 30 Januari 2012 sidang ini sudah diputuskan.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.