BANDAR LAMPUNG- Aparat Kepolisian Polres Tanggamus, Lampung menemukan tempat hiburan yang dirancang menjadi tempat karaoke dan penginapan di dalam kawasan hutan lindung.
Temuan tersebut mengindikasikan ada kegiatan yang mengarah pada pembalakan liar dalam jumlah yang besar di kawasan yang ditandai sebagai register 29 tersebut.
Kabag Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, mengatakan temuan itu tepatnya berlokasi areal kawasan hutan Register 29 Kecamatan Batubrak Kabupaten Tanggamus.
Temuan tersebut terjadi saat anggota kepolisian melakukan relokasi perambah yang melakukan penebangan liar di daerah itu.
"Anggota selama sepuluh hari melakukan relokasi masyarakat perambah hutan Register 29. Bahkan di dalam kawasan kami menemukan sebuah gubuk dilengkapi fasilitas elektone, sound system, dan parabola. layaknya perkotaan," katanya di Bandar Lampung, Senin (20/12/2011).
Menurut Sulistyaningsih, besar kemungkinan terjadi kegiatan prostitusi ilegal di kawasan tersebut.
"Bangungannya semi permanen, namun melihat kelengkapan fasilitasnya, jelas ini bukan aksi spontanitas warga," kata dia.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan apakah keberadaan tempat hiburan tersebut memang dibekingi pihak-pihak tertentu.
"Tempat hiburan itu sudah kami bubarkan. Pemiliknya kami minta membawa alat-alatnya, dan tidak lagi beroperasi dalam kawasan. Masalah ada tidaknya aparat yang membeckingi usaha itu, masih diselidiki intensif," kata dia.
(Taufik Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.