tragedi sukhoi

PK Antasari Terbengkalai di MA?

Fahmi Firdaus - Okezone
Kamis, 22 Desember 2011 14:45 wib
Antasari Azhar
Antasari Azhar

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) belum melakukan pemeriksaan terhadap berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar.

"Sementara di MA belum digelar (sidang PK), lima hakim yang memroses belum bersidang," kata Ketua MA Arifin Tumpa usai pelantikan pejabat eselon I Mahkamah Agung di kantornya, Jakarta, Kamis (22/11/2011).

Dia menjelaskan, mekanisme PK di MA diawali dengan pembacaan berkas oleh masing- masing hakim, kemudian kelima hakim yang memproses perkara Antasari berkumpul untuk musyawarah tertutup.

"Untuk Ketua Majelis Hakim PK Antasari saya sendiri," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang PK mantan Ketua KPK ini telah digelar pada 6 September lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari membawa sedikitnya lima bukti baru atau novum. Temuan baru yang dijadikan dasar diajukannya PK yakni pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang.

Uang tunai sebesar Rp500 juta yang juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Serta, perbedaan barang bukti senjata api dan proyektil peluru dengan keterangan ahli forensik, juga baju Nasrudin saat penembakan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya. (tri)
(crl)

  • Riv Woceley » 0 Tanggapan
    birokrasi dan penegak hukum tak jelas,kasus besar seperti century dan nazar bun belum selesai.Apakah ini memang sebuah proyek politik yg didalamnya ada kepentingan politisi.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • susanto » 0 Tanggapan
    jangan terlalu lama berkas perkara AA di MA, Semoga Tuhan memberi Kecerdasan bagi Hakimnya untuk membebaskan AA yang tidak bersalah, anak kecil juga tahu antara peluru dan senjata apinya tidak cocok yang dijadikan barang buktinya, mahasiswa juga tahu jika delik yang didakwakan kpd AA melanggar asas Legalitas.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.