JAYAPURA - Pascapemblokiran jalan yang dilakukan puluhan warga di Kota Manokwari, Papua Barat, Selasa 20 Desember lalu. Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan 11 tersangka, mereka dikenai pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan maksimal kurungan lima tahun penjara.
Ke-sebelas tersangka tersebut di antaranya, SI (15), MA (51), PM (24), NI (34), JS (32), EI (37), NM (22), HS (15), YM (30), EK (27) dan AS (24).
"Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Manokwari," ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Wachyono di Jayapura, Jumat (23/12/2011).
Selain dijadikan sebagai tersangka, Wachyono menuturkan bahwa mereka juga dijadikan sebagai saksi bersama tiga orang saksi lainnya, yakni AB, AB dan GS.
Besar kemungkinan, lanjut Wachyono, jumlah tersangka akan bertambah atas keterangan para tersangka. "Aktor dari insiden inipun bisa terungkap nantinya dari keterangan para saksi," ujarnya.
Selasa 20 Desember lalu, puluhan masa di Manokwari, Papua Barat memblokir jalan menuju Bandara Rendani sepanjang 100 meter. Masa memblokir jalan menggunakan batu, pohon dan membakar ban.
Aksi ini sempat melumpuhkan arus lalu lintas di sekitaran Bandara Rendani. Tak hanya itu, rumah milik calon Gubernur Papua Barat juga jadi sasaran pembakaran masa. Insiden tersebut buntut dari rasa kecewa warga terhadap hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pasangan Abraham Aturury dan Rahimin Katjong dalam Pilgub Papua Barat 2011.
Namun sejauh ini, situasi di Manokwari dan sekitarnya dilaporkan sudah kembali normal, warga sudah melakukan aktifitas seperti biasa. (sus)
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.