JAKARTA – Aparat Reserse Mobile Tanah Bangunan (Resmob Tahbang) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap permainan judi online melalui jaringan internet, kepolisian telah menyelidiki situs-situs yang dicurigai bermuatan judi online tersebut sejak awal Desember 2011 lalu. Lokasi pengoperasiannya berada di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
“Terungkapnya judi online ini berkat penyelidikan anggota melalui jaringan internet dengan sasaran website yang bermuatan judi bola online via internet, omsetnya itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/12/2011).
Polisi, lanjut Baharudin, telah mencurigai beberapa website bermuatan judi online, di antaranya www.fastbet99.com. “Ada satu tersangka yang berhasil kita tangkap yakni seorang pria berinisial HO,” lanjutnya.
HO yang berperan sebagai operator telah ditangkap di Jl Tanjung Duren Barat 6 No.19 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada 24 Desember 2011 lalu. “Untuk sementara HN selaku pemilik website masih dalam pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Dalam waktu yang bersamaan, Kepala Subdit Tahbang Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan, kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengembangan untuk kasus ini. “Sementara website tersebut saat ini belum diblokir, servernya sudah dipindahkan ke Filipina, sehingga kita tidak bisa memblokirnya. Kita akan berkoordinasi dengan Mabes Polri,” ucapnya.
Herry menambahkan, kepolisian telah melakukan pemantauan secara intensif dari masing-masing website yang mengandung unsur perjudian lewat internet. “Situs www.fastbet99.com merupakan agen dari website judi besar di dunia antara lain sbobet, ibcbet, 338a, Guvinta, Mansion88,” pungkasnya.
Dari hasil penggerebakan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit CPU server merk Enlight yang berisikan data server website www.fastbet99.com, satu buah buku tabungan BCA, satu unit macbook pro beserta carger dan 1 unit laptop merk Sony warna silver.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (sus)
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.