Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaktim Dinilai Sumber Masalah Sengketa Trisaksti

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2011 |14:40 WIB
PN Jaktim Dinilai Sumber Masalah Sengketa Trisaksti
Universitas Trisakti
A
A
A

JAKARTA - Sengketa antara pihak Yayasan dan Universitas Trisakti belum mereda. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa statuta dan badan hukum serta pengangkatan Thoby Mutis sebagai rektor dianggap tidak sah.

Keputusan tersebut tertera dalam surat putusan Nomor 410 K/PDT/ 2004 tertanggal 25 April 2005. Namun, dengan berbagai upaya, Thoby seolah tidak ingin melepaskan jabatannya. Hal itu diungkap Sekretaris Umum Yayasan Trisakti Abi Jabbar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/12/2011).

Belakangan, menurut Abi, upaya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pun ada salah penafsiran. "Seharusnya yang dieksekusi bukan aset universitas. Sesuai gugatan, eksekusi yang dimenangkan pihak Yayasan Trisakti semestinya terkait keabsahan jabatan Thoby Mutis. Tapi, itupun hingga kini tertunda. Saya juga tidak tahu apa lagi yang ditunggu PN Jakbar. Semua sudah bicara, mulai dari MA, Komnas HAM hingga DPR. Tapi tetap tertunda," kata Abi.

Abi menuding Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan gugatan Thoby Cs sebagai sumber masalah tidak dilakukannya eksekusi hingga kini. "Ketika Yayasan Trisakti sudah memenangkan gugatan hukum, namun PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Thoby cs. Pihak Yayasan pun telah melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur ke Komisi Yudisial (KY) mengenai perilaku para hakim yang dinilai kerap melakukan pelanggaran etik dalam proses persidangan," ungkapnya.

Abi menyebut hakim yang dilaporkan karena dinilai mengacaukan proses eksekusi yakni Marhalam Purba sebagai ketua majelis dan anggotanya I Nyoman Karma serta Hari Budi Setianto. Hingga kini belum ada tindakan terhadap ketiganya.

"Kami melaporkan ke KY dan MA karena kami melihat ada keganjilan dalam perkara yang diterima dan diputus," pungkasnya. (tri)

(Carolina Christina)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement