Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jawa Barat Juara 1 Pelanggaran Kebebasan Beragama

Jawa Barat Juara 1 Pelanggaran Kebebasan Beragama
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Selama tahun 2011, telah terjadi peningkatan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di berbagai daerah di Indonesia. Hal tersebut dikatakan oleh Lembaga Sosial dan Keagamaan The Wahid Institute.
 
"Pada tahun 2010 hanya 64 kasus, dan saat ini jumlahnya meningkat 18 persen menjadi 92 kasus," ucap Koordinator Program The Wahid Institue, Rumadi, di Kantor The Wahid Institute, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (29/12/2011).
 
Bentuk pelanggaran kebebasan beragama yang paling tinggi, kata Rumadi, adalah pelanggaran atau pembatasan aktivitas keagamaan atau kegiatan ibadah kelompok tertentu dengan 49 kasus atau 48 persen.
 
"Kemudian tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan oleh aparat negara 20 kasus atau 20 persen, pembiaran kekerasan 11 kasus (11 persen), kekerasan dan pemaksaan keyakinan 9 kasus (9 persen), penyegelan dan pelarangan rumah ibadah 9 kasus (9 persen), dan kriminalisasi atau viktimisasi keyakinan 4 kasus (4 persen)," lanjutnya.
 
Kata Rumadi, daerah paling tinggi tingkat pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah Jawa Barat. "55 kasus atau 58 persen. Diikuti Banten 9 kasus atau 10 persen, NAD 5 kasus (6 persen), Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulsel masing-masing 4 kasus, dan daerah-daerah lainnya antara 1-2 kasus," tuturnya.
 
Dia mengemukakan dari 92 kasus pelanggaran itu selama 2011, Jemaat Ahmadiyah adalah korban terbanyak dengan 46 kasus (50 persen), kemudian Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor 13 kasus (14 persen), jemaat gereja lainnya 12 kasus (13 persen), kelompok terduga sesat 8 kasus (9 persen), Millah Abraham (4 kasus), kelompok Syiah dan aliran AKI (2 kasus), aliran Nurul Amal, aliran Bedatuan, aliran Islam Suci, Padepokan Padange Ati dan jemaah Masjid di NTT, masing-masing 1 kasus.
 
Kata Rumadi, data kekerasan dan kategori korban tersebut, The Wahid Institute telah mencatat aparat kepolisian adalah pihak yang paling banyak melakukan pelanggaran dalam kategori pelaku instutusi negara. Selain itu adalah kepala daerah atau pejabat berwenang lainnya.
 
"Aparat kepolisian terbanyak dengan 32 kali melakukan pelanggaran (26 persen), bupati, wali kota atau oknum-oknum pejabat di lingkungan kabupaten/kota 28 kali (23 persen), tentara 16 kali (13 persen), Satpol PP (10 kali), Pemerintah Provinsi (8 kali), Kantor Kemenag atau KUA (8 kali)," pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement