JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengklaim telah menyelamatkan uang negara dari sejumlah perkara korupsi senilai Rp1,41 miliar sepanjang tahun 2011.
"Kerugian keuangan negara diselamatkan saat dipenyidikan ada Rp1.410.000.000, sekarang menjadi barang bukti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Masyhudi kepada wartawan Kamis (29/12/2011).
Masyhudi menambahkan, mengenai kerugian negara yang berhasil dikembalikan Kejari Jaksel atas Putusan Pengadilan dan dilelang tahun 2011 ini, nilainya mencapai lebih dari Rp110 miliar.
Menurut catatan, kasus yang meningkat dari penyelidikan ke penyidikan sebanyak tiga kasus. Kasus yang dia maksudkan yakni dugaan korupsi di Sudin Olahraga dan Pemuda Jaksel dengan dua surat perintah penyidikan, dan total kerugian Rp360 juta.
"Uangnya sudah disita dan dijadikan barang bukti," imbuhnya.
Kasus korupsi lainnya yakni terjadi di Sudin Kebersihan Jakarta Selatan dengan kerugian Rp1,05 miliar "Uangnya juga sudah disita dan dijadikan barang bukti. Awal tahun Insya Allah dilimpahkan," pungkas Masyhudi.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.