JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno batal divonis hari ini. Alasan ditundanya pembacaan vonis lantaran hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak lengkap.
"Belum bisa membacakan vonis, karena ada yang perlu (hari ini), dikoreksi kembali, karena ada hakim yang berhalangan dan ada juga yang cuti tahun baru. Jadi mohon pengertiannya kepada semua pihak," ujar Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12/2011).
Hari Sabarno sebelumnya didakwa menyalahgunaan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, saat Hari menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
"Kami akan membacakanya (vonis) pada Kamis pekan depan pukul 09.00 WIB. Kita tunda tahun depan," ungkapnya.
Atas penundaan itu, Hari Sabarno mengaku terpaksa harus menunggu lagi. Kendati demikian dia mengaku tidak kecewa dengan keputusan majelis hakim tersebut.
"Enggak ada urusan kecewa. Biasa-biasa saja. Sekarang saja sudah siap kok, apalagi minggu depan," ujarnya. Hari juga menyerahkan putusan tersebut kepada hakim yang menangani kasusnya.
"Itu urusannya hakim. Saya kan itu urusannya Allah, yang membebaskan kan Allah," tutupnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.