tragedi sukhoi

Nekat Jual 2 Gadis Bawah Umur, Wanita Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 29 Desember 2011 23:18 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

KARANGANYAR- Aparat Polres Karanganyar, Jawa Tengah, berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia. Seorang wanita dibekuk setelah menjual dua orang gadis di bawah umur.

Tersangka adalah Kristin Rahayu (23) warga Cemani Sukoharjo. Pelaku ditangkap aparat Reserse Kriminal Polres Karanganyar setelah mendapat aduan dari korban.

Tersangka diduga melakukan praktik perdagangan gadis yang masih di bawah umur. Sejauh ini tersangka telah berhasil menjual dua gadis kepada pria hidung belang. Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan tersangka cukup rapi, Kamis (29/12/2011).

Dalam melakukan praktiknya, tersangka menggunakan tiga unit telepon genggam. Satu untuk berkomunikasi dengan korban, satu untuk transaksi dengan hidung belang, serta satu lagi untuk kepentingan pribadi.

Kepada penyidik tersangka mengaku dimintai tolong oleh korban yang membutuhkan uang. Sebagai imbalannya, tersangka mendapatkan 30 persen dari uang pembayaran.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga buah telepon genggam, satu unit motor, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Djoko Satriyo, mengatakan tersangka mempertemukan korban dengan pembeli di sebuah hotel kawasan Karanganyar.

Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan tersangka dengan jaringan trafficking yang lebih besar. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis di antaranya pasal 81 ayat 2 dan pasal 88 Undang-Undang nomor dua puluh tiga tahun 2002/ tentang perlindungan anak.

Tersangka akan diancam hukuman lebih dari sepuluh tahun kurungan penjara. Polisi juga masih mengejar pria hidung belang yang bertransaksi dengan tersangka. Petunjuk utamanya adalah nomor kontak yang ada di telepon genggam tersangka.
(Widi Nugroho/Sindo TV/kem)