SEMARANG- Martono (60) sudah tak lagi memikirkan apa yang akan terjadi pada dirinya. Dia bahkan sudah siap mati bersama petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang hari ini akan melakukan eksekusi rumah di Jalan Unggaran IV nomor 29-D Wonotingal Gajahmungkur.
Martono sang pemilik rumah beserta keluarganya sudah bersiap menghadapi juru sita itu. Tidak tangung-tanggung, Martono dan keluarga siap meledakkan rumah menggunakan tabung gas elpiji yang disiapkannya di dalam, luar, dan di lantai dua rumah tersebut.
"Saya akan ledakan rumah ini. Saya akan gunakan tabung gas LPG 12 dan 3 kg ini untuk meledakakn rumah," teriak Martono, Kamis (29/12/2011).
"Ada sepuluh lebih tabung gas saya taruh di dalam rumah dan di luar rumah, termasuk dua yang di atas genting itu," kata Martono kepada wartawan usai eksekusi batal dilakukan.
Tidak hanya tabung gas, Martono juga menyiapkan sebilah pisau belati khas tentara dan dua tabung kecil gas beracun jenis TW 1000 yang di bawanya, mengancam akan bunuh diri.
"Ini semua sengaja saya siapkan, karena saya merasa tidak bersalah dan hanya dikorbankan," kata Martono.
Saat jurus sita PN bersama sejumlah personel polisi yang akan melakukan eksekusi, dihadang pemilik rumah. Martono, bersama isterinya Cici, dan dua orang anaknya menduduki rumah dan menolak dieksekusi.
"Saya minta waktu satu bulan kepada pihak Pengadilan Negeri Semarang untuk mengosongkan rumah, saat ini masih dalam suasana duka. Saya sedang memperingati seratus hari orang tua saya," lirihnya.
Rencana eksekusi ini terkait hutang piutang Martono kepada sebuah koperasi simpan pinjam. "Saya mengagunkan sertifikat rumah seluas 200 m2 yang saya lakukan bersama Agung Haryono, seseorang teman saya yang saya kenal di tahun 2004 silam ke sebuah koperasi. Namun seiring waktu, pinjaman itu tidak mampu kami lunasi. Kami hanya kerja sama, selama tiga tahun," katanya tanpa menjelaskan bentuk kerjasamanya.
Eksekusi yang dilaksanakan pagi hari itu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, baik dari Polsek Gajah Mungkur dan Polrestabes Semarang.
"Eksekusi yang dilakukan PN ditunda, ya untuk kebaikan semua pihak. Pemilik mengancam akan bunuh diri jadi ditunda," terang Kapolsek Gajahmungkur, AKP Eva Guna Pandia.
Wakil Panitera PN Kota Semarang, Sri Banowo yang memimpin eksekusi, mengatakan, pihaknya menunda jalannya eksekusi.Dikatakannya, perkara itu dimenangkan Faisol Uktofasi.
"Sertifikat itu diajukan ke Koperasi untuk mencari pinjaman tapi tidak bisa melunasi. Eksekusi itu didasarkan atas risalah lelang," katanya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.