JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 336 pegawai kejaksaan di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2011.
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers laporan akhir tahun di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Basrief menjelaskan, hukuman tersebut terbagi dalam tiga kategori yaitu hukuman ringan, sedang dan berat. Sebanyak 52 pegawai tata usaha dan 61 jaksa diberikan hukuman ringan. Sementara hukuman sedang telah dijatuhkan pada 29 pegawai tata usaha dan 78 jaksa. Dan hukuman berat telah dijatuhkan pada 49 pegawai tata usaha dan 67 jaksa.
Pelanggaran tersebut di antaranya indisipliner, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan tercela. Dari jumlah tersebut, jenis penyalahgunaan wewenang yang paling mendominasi.
“Di tubuh kita sendiri masih banyak yang perlu disempurnakan,” ujar Basrief.
Kata Basrief, banyaknya pegawai tata usaha yang terkena hukuman lantaran kerap absen tanpa izin. Sementara penjatuhan hukuman berat itu yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Hal itu telah dilakukan terhadap 9 pegawai tata usaha dan 11 jaksa.
Selain itu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun telah dilakukan kepada 3 pegawai tata Usaha dan 7 jaksa.
Melihat pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran tersebut Basrief mengatakan bahwa keterpurukan kejaksaan, karena akibat lemahnya SDM, dan lemah integritas moral.
"Jelas kita belum memberikan yang terbaik bagi masyarakat, karena dalam tubuh kita sendiri juga masih perlu diperbaiki," tutupnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.