JAKARTA - Menjelang sore, hujan pun turun di Jakarta, maklum akhir Desember ini, Ibukota kerap diguyur hujan. Sebagian pengendara motor memilih untuk meneduh agar tak terkena air hujan dan sebagian memilih untuk tetap melaju menggunakan jas hujan.
Di tengah-tengah guyuran hujan, seorang anak perempuan dengan mengendong adiknya melewati derasnya hujan. Satu persatu pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua di datanginya.
"Minta uang pak buat sekolah," katanya dengan muka memelas.
Salah seorang pengendara motor yang mengenakan jas hujan dengan nada ketus balik bertanya, "Memang masih sekolah," ucap salah seorang pengendara motor di perempatan lampu merah, Karet Bivak, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
"Masih pak, kelas 4 di SD Petamburan," jawabnya.
Saat lampu berwarna hijau, Rini bergegas menepi ke trotoar jalan. Sesekali Rini melihat adiknya yang sudah basah kuyup, okezone sempat mengampiri dan memintanya untuk berteduh di bawah jembatan.
Dalam obrolan dengan okezone, Rini mengaku telah menekuni profesi sebagai pengemis selama dua tahun, ia mengaku memang masih mengenyam pendidikan di sekolah dasar.
"Dari pulang sekolah jam 5 tadi, ini yang saya gendong adik saya," akunya.
Ternyata Rini tak datang hanya berdua dengan adiknya, sambil menunjuk kearah jembatan layang, Rini mengatakan bahwa ibunya mengawasi dari jauh.
"Ada ibu saya disana ngawasin," imbuhnya.
Rini enggan menyebutkan nominal uang yang didapatkan dalam setiap harinya.
"Enggak tahu, tapi setiap dapat uang saya kasih ibu saya yang nunggu di sana," ucapnya.
Ditengah-tengah percakapan, seorang wanita berbadan gempal menghampiri dan mengajak Rini dan adiknya pergi.
"Ayo kita pulang Rin," ujarnya sambil menarik tangan Rini.
Ditengah-tengah gemerlapnya Ibu Kota, ternyata tak sedikit masyarakatnya kota yang menekuni profesi sebagai pengemis. Ada sebagian yang memandang kehadiran pengemis jalanan adalah 'sampah masyarakat', dan sebagian lainnya menganggap pengemis sebagai kegagalan negara.
Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,". UUD 1945 juga dipertegas dengan adanya Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.