JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Soegih Interjaya, WSL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) oleh Pertamina pada 2004-2005.
"WSL ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya dengan proses penyidikan proyek pengadaan TEL 2004-2005," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jalan HR rasuna Said, Jakarta, Senin (2/1/2011).
Ditambahkan Johan, WSL diduga menyuap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo, yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November lalu.
Kendati demikian, Johan tidak menjelaskan rinci nilai suap maupun gratifikasi yang diberikan WSL kepada Suroso. Yang jelas, kata Johan, atas dugaan korupsinya ini WSL dikenakan Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b), dan atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal itu untuk yang memberikan sesuatu," tambah Johan.
Kasus ini berawal saat Innospec Ltd selaku perusahaan penghasil bahan bakar TEL (Tetraethyl Lead) dinyatakan terbukti menyuap sejumlah pejabat Pertamina untuk menangguhkan penerapan bensin bebas timbal. Oleh pengadilan Inggris, Innospec Ltd dijatuhi sanksi denda hingga USD12,7 juta.
Dalam fakta persidangan disebutkan, sejak 2000 hingga 2005, melalui mitra bisnisnya di Indonesia, Innospec Ltd telah menyuap dua mantan pejabat Pertamina agar TEL tetap digunakan dalam produksi bensin Pertamina. Akibatnya, penerapan bensin bebas timbal yang semestinya dimulai tahun 1999 menjadi molor.
Sebelumnya KPK juga telah memanggil empat mantan Direktur PT Pertamina untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Keempat adalah Arifin Nawawi, Ari Hermanto, Widya Purnama dan Baihaki Hakim. Selain mereka, mantan wakil Dirut Pertamina Iin Arifin Takhyan turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.