Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sengketa Lahan, SDN Jombang Disegel Ahli Waris

Amba Dini Sekarningrum , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2012 |11:02 WIB
Sengketa Lahan, SDN Jombang Disegel Ahli Waris
Ilustrasi (Foto: Hasan K/okezone)
A
A
A

TANGSEL - Akibat sengketa lahan, SDN Jombang VII di Jalan Jembar Raya RT 1/5, Kampung Cilalung, Jombang, Kota Tangerang Selatan, disegel ahli waris. Ahli waris menuntut pemerintah setempat untuk membayarkan ganti rugi atas pemakaian lahan selama 23 tahun.

Ahli waris lahan, Erna, mengaku terpaksa menyegel sekolah ini hingga mendapatkan jaminan berupa surat persetujuan diatas materai dari Pemkot Tangsel untuk membayar ganti rugi lahan.

“Sudah 23 tahun kami berjuang dan menunggu kepastian dari pemerintah, tapi hingga kini belum kami dapatkan. Kami hanya meminta hak kami dibayarkan," kata Erna saat ditemui okezone, Selasa (3/1/2012).

Erna menambahkan, satu pecan lalu pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Camat, dan Pol PP. Dari hasil pertemuan itu disepakati bahwa Pemkot Tangsel bersedia membayar ganti rugi.

Sekolah yang berdiri diatas lahan seluas 1.000 meter ini, dikatakan Erna, sudah disegel sejak Senin kemarin, usai proses belajar mengajar. Pihaknya akan tetap menyegel hingga ada kepastian dari pihak pemerintah.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement