JAKARTA - Mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia dituntut empat tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap anggota KPU sebesar Rp99,9 juta agar dirinya ditetapkan kembali sebagai calon bupati kabupaten tersebut.
Tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/1/2011). "Terdakwa patut dijerat dengan dakwaan kesatu, yaitu melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi," ujar Jaksa Eddy Hartoyo.
Uang pemberian terdakwa, lanjut Jaksa Eddy, juga dimaksudkan agar KPU menganulir keputusan KPUD Sumatera Utara terkait pemecatan empat Anggota KPUD Kabupaten Nias Selatan, sehingga mereka diangkat kembali. Selain itu, Fahuwusa berharap agar KPU membentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa anggota KPUD Sumatera Utara yang melakukan pemecatan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak tatanan demokratis dalam sebuah pemilihan kepala daerah. Sebab sebagai kepala daerah terdakwa seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya. Hal yang meringankan, terdakwa telah mengabdi sebagai jaksa selama 20 tahun.
Terdakwa Fahuwusa menyatakan mengerti dengan tuntutan yang dituduhkan kepadanya. Dia pun berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) sendiri di samping pledoi dari tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim yang dipimpin Pangeran Napitupulu melanjutkan sidang dengan agenda pledoi hingga pekan depan. "Pledoi satu minggu, yakni Selasa 10 Januari mendatang. Pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya," jelas Pangeran.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.