TANGERANG - Lima terdakwa kasus bom bunuh diri di masjid Kompleks Mapolres Cirebon, hari ini akan kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kelimanya yakni, Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur, Andri Siswanto alias Andri alias Ujang, Mardiansyah alias Ferdi, Arif Budiman dan Mushola akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/1/2012).
Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. Pada persidangan sebelumnya mereka didakwa melanggar pasal 13 huruf c, pasal 7, pasal 9, junto pasal 15 UU No 15 tahun 2003 tentang Terorisme.
Kelimanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.