Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Mendagri Hari Sabarno Divonis 2,5 Tahun Bui

Ray Jordan , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2012 |13:27 WIB
Eks Mendagri Hari Sabarno Divonis 2,5 Tahun Bui
Hari Sabarno (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri periode 2001-2004 Hari Sabarno, divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider kurungan 3 bulan.
 
Hari divonis bersalah karena melanggar pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 terkait dalam kasus proyek mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun 2003-2005.
 
"Menyatakan bahwa Hari Sabarno telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dikenai hukuman selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 3 bulan masa tahanan," ujar Suhartoyo, Ketua Majelis Hakim di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
 
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Hari Sabarno yaitu, dirinya sebagai pejabat negara tetapi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, Hari disebut terbukti mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp86,7 miliar. "Kegiatan terdakwa tidak mendukung program tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," jelasnya.
 
Selain itu, Hari Sabarno dinilai bersalah karena telah memberikan disposisi surat radiogram kepada Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.
 
Hari juga disebut  memperkaya diri sendiri dan orang lain yakni dengan mengarahkan gubernur, bupati, dan wali kota, untuk memilih pengadaan mobil Damkar dengan menggunakan spesifikasi produksi perusahaan PT Istana Raya milik almarhum Hengky Samuel Daud. "Seharusnya berdasarkan Kepres pengadaan itu melalui proses lelang," kata hakim.
 
Sementara itu, dalam memutuskan, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu Hari dinilai belum pernah dihukum dan berperilaku sopan selama proses persidangan. Hari juga dianggap mempunyai pengabdian tinggi terhadap pemerintah.
 
Hari Sabarno, yang tampak mengenakan kemeja batik warna cokelat itu langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan untuk banding.
"Kami langsung menyatakan banding," ujar Hari Sabarno.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement