Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisruh Trisakti, Yayasan Trisakti Kalah di Pengadilan

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2012 |17:23 WIB
Kisruh Trisakti, Yayasan Trisakti Kalah di Pengadilan
Kampus Universitas Trisakti (Foto: Rifa Nadia/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti sebagai Akta Tidak Sah dan Batal Demi Hukum. Hal itu tertuang dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang diketuai oleh Kusno,SH,MH dalam Putusan No 40/PDT.G/2011/PN. Jaksel pada tanggal 5 Januari 2012.
 
Putusan tersebut menyatakan bahwa Anggaran Dasar Yayasan Trisakti yang termuat dalam Akta Notaris No.22 tertanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sucipto SH adalah akta yang tidak sah dan batal demi hukum. Majelis Hakim PN Jaksel juga menyatakan dalam amar putusannya bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti adalah tidak sah.
 
‘’Ini Putusan yang memenuhi rasa keadilan,‘’ ujar Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong ditemui wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (5/1/2012).
 
Dalam amarnya yang lain, Majelis Hakim PN Jaksel yang beranggotakan Ari Jwintara dan Samsul Edi juga memutuskan bahwa Universitas Trisakti sebagai Pembina dan Pengelola dari Satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti.
 
‘’Ini semakin memperkuat kedudukan kami dimata hukum secara formal karena amar putusannya jelas menyatakan bahwa Universitas Trisakti lah yang merupakan pembina dan pengelola satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti dan bukan Yayasan seperti yang mereka sampaikan selama ini, ujar Advendi.
 
Apalagi kata dia, secara faktual selama ini sama sekali tidak ada peran Yayasan Trisakti dalam membesarkan Universitas Trisakti.
 
"Dari sisi sejarah pendiriannya Universitas Trisakti dibangun/didirikan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No 014/dar Th 1965 hingga sejatinya Universitas Trisakti adalah milik negara," ujarnya.
 
Putusan PN Jaksel ini juga sejalan dengan Surat Mendiknas No 94/MPN/LK/2008 tanggal 30 Juni 2008 kepada Menteri Keuangan RI yang menyatakan bahwa SK Mendikbud No 0281/U/1979 yang menyerahkan pengelolaan pendidikan di Usakti kepada Yayasan Trisakti sebagai keputusan yang cacat hukum , tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement