TANGERANG- Perda Nomor 5 Tahun 2010 Kota Tangerang Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tidak berfungsi dengan baik di Gedung DPRD.
Tidak berfungsinya Perda rokok di kantor dewan, didalihkan karena kurangnya fasilitas pendukung yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bagi para perokok
"Contohnya saja, dalam gedung dewan tidak ada ruang khusus untuk merokok, akhirnya masih ada anggota dewan yang merokok dalam ruangan," kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine, Jumat (6/1/2012).
Untuk itu Herry meminta pihak Pemkot segera membangun ruang khusus bagi perokok apabila mau Perda ini berjalan dengan baik. " Ya sudah jadi tugas Pemkot untuk membangun fasilitas ini," tegasnya.
Perda rokok yang telah disosialisasikan hampir satu tahun dan telah resmi diterapkan hampir dua bulan lalu, bukan hanya dilanggar oleh anggota dewan, PNS dan masyarakat umum juga melakukan hal yang sama.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Gatot Purwanto. Selain minim fasilitas, pengawasan yang dilakukan satpol PP juga tidak berjalan.
" Fungsi pengawasan Perda ini lemah, seharusnya Pol PP dapat bertindak tegas, tapi ya sebelumnya pemkot harus menyediakan ruang khusus, jangan sampai melanggar hak mereka yang merokok," katanya.
Berdasarkan pantauan Okezone, fasilitas untuk perokok ini memang masih minim, seperti di pusat pemerintahan kota saja baru satu ruangan khusus rokok yang disediakan, sementara untuk lokasi lain seperti sekolah, rumah sakit, terminal dan mall, fasilitas ini masih minim.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.