tragedi sukhoi

KPU Gugurkan Pemenang Pemilukada Pekanbaru

Banda Haruddin Tanjung - Okezone
Jum'at, 6 Januari 2012 03:11 wib

PEKANBARU - Pemenang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Pekanbaru Firdaus MT dinyatakan gugur. Hal itu merupakan putusan Komisi Pemilihan Umum  setempat dengan Nomor 79  Tahun 2011.
 
Putusan pengguguran calon yang diusung Partai Demokrat ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Pekanbaru, T Rafizal AR pada tanggal 28 Desember 2011.
 
Menurut KPU Pekanbaru pemenang PSU pada 21 Desember 2011 gugur karena melakukan pembohongan yakni sewaktu mendaftar beristri satu, tapi sebenarnya istrinya dua.
 
Tembusan dari KPU Pekanbaru ini juga dikirim KPU Pusat, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu), Mahkamah Konstitusi dan sejumlah intansi terkait lainnya.
 
Menurut Rafizal dalam suratnya petusan pengguguran itu  berdasarkan berita acara nomor 56/BAP/KPU/PBR-2011 tanggal 27 November 2011. Bahwa Firdaus MT dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon walikota Pekanbaru tahun 2011 terkait istri duanya.
 
Sementara itu kubu PASmenyatakan puusan KPU sangat tidak wajar. “ Kita sangat dirugikan dengan putusan ini,”kata juru bicara pasangan PAS,Chaidir Kamis (5/1/2012).
 
Sebelumnya KPU dalam pleno PSU menetapkan pasangan Firdaus MT dan Ayat (PAS) sebagai pemenang Pemilukada Pekanbaru. Yakni dengan perolehan suara 61,76 persen. Sementara lawannya Septina Primawati (istri Gubernur Riau) dan Erizal hanya memperoleh 38,24 persen.
 
PSU terpaksa diulang karena istri Gubernur Riau tidak terima dengan kekalahan pada Pemilukada 18 Mei 2011. Kubu istri penguasa di Riau ini mengklaim ada kecurangan yang dilakukan yang dilakukan lawannya.
 
MK pun memerintahkan segera dilakukan PSU. Namun kenyataannya istri orang nomor sattu di Riau yang diusung Partai Golkar kembali keok dalam PSU 21 Desember 2011. Namun lagi-lagi kubu istri Gubernur Riau ini tidak mau terima kekalahanya. Yakni dengan cara menolak pleno KPU.
 
(fer)

  • azmi » 0 Tanggapan
    putusan KPU yang datangnya belakangan untuk menggugurkan Firdaus sebagai calon wali kota pekanbaru setelah PSU usai dilaksanakan merupakan putusan tidak masuk akal, karena sebelumnya kpu telah mengadakan PSU dengan mengikutkan Firdaus MT sebagai salah satu calon, tapi kenapa ketika sudah menang keluar putusan membatalkan pencalonan? kenapa tidak dari awal? kalau memang itu wewenang KPU kenapa takut lakukan putusan membatalkannya sebelum PSU? apakah KPU takut menentang putusan MK? dimana letak independensi KPU? dimana letak marwah KPU?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • septitank tak punya malu » 0 Tanggapan
    hadehhh tak sadar juga lah dikau mak cik,,, rakyat udah tak berpihka pada engkau masih saje engkau pakse,,, dah muak pon rakyat ni nengok rezim kepemimpinan RZ nambah pulak kepemimpinan engkau,,, a**h hancur lah pekan baru ne....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • cha » 0 Tanggapan
    hmmmmm, ternyata memank yang berkuasa yang menang,.... apapun pilihan rakyat tak pernah mau terima, gimana nantik kalo dya yg mimpin, bisa2 ancur dech pekanbaru nie, jd ladang korupsi u/ mengembalikan modal yg keluar pas kampanye kemaren,.... bukannya sedikit khan uang ya dia keluarkan,....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ilull » 0 Tanggapan
    mau psu berapa kali pun tetap aja keok..............................................!!!!!!!!!!!!!!!!!!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • firdauuss » 0 Tanggapan
    Gilaaaaaa,emg dasar mau buat kerajaan nya di RIAU ini,kacau,tak menghargai suara rakyat,udah kalah 2x,tak tau malu !!!!!
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.