tragedi sukhoi

SBY: Indonesia Butuh RUU Kamnas

Misbahol Munir - Okezone
Selasa, 10 Januari 2012 00:04 wib
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

JAKARTA – Presiden SBY melalui juru bicaranya Julian Aldrin Pasha memandang perlu menghadirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas). Dengan RUU Kamnas diharapkan pemegang amanat keamanan nasional dapat berkoordinasi dengan baik.

Selain itu, stabilitas kemanan nasional juga diyakini akan lebih terjamin dengan hadirnya kebijakan tersebut.

“Indonesia memerlukan RUU Keamanan Nasional. Perlu adanya koordinasi di antara pemegang amanah keamanan nasional sehingga bisa ada sinkronisasi di antara mereka. Ini bisa memberikan stabilitas keamanan,” kata Julian saat dihubungi wartawan, Senin (9/1/2012).

Kata Julian, semangat RUU Kamnas demi menghindari terjadinya tumpang tindih di antara Undang-Undang (UU) yang terkait. UU ini, nantinya diharapkan menjadi payung bagi proses pelaksanaan keamanan di lapangan.

Jika terbentuk, penanganan keamanan nasional nantinya akan berada di bawah Dewan Keamanan Nasional. “Ada beberapa elemen yang terlibat,” ujarnya.

Julian menambahkan bahwa RUU itu saat ini sedang diusulkan kepada DPR. Menteri Pertahanan dan Menteri Dalam Negeri akan membahasnya dengan Komisi I DPR. Kata dia, dengan adanya pembahasan di DPR, maka tidak tertutup kemungkinan untuk masuknya usulan-usulan yang substantif di dalamnya.

RUU Kamnas ini lanjutnya, tidak sekadar mengatur peran Polri.“Kita masih menunggu proses pembahasannya,” pungkasnya. (tri)
(crl)

  • wahyu aribowo » 0 Tanggapan
    KlAU INDONESIA DI PIMPIN DENGAN CARA UNDANG-UNDANG MENDINGAN INDONESIA,SISTEM KERAJAAN AJA DEH BIAR LBH MAKMUR..?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • RUU TAEK » 0 Tanggapan
    SUDAHLAH JANGAN BERTINDAK SEPERTI SOEHARTO INGIN KUASAI NEGARA DENGAN DALIH BERLINDUNG DI BAWAH UNDANG-UNDANG, MAU JADI APA NEGARA INI?? BALIK KE ORDE BARU ATAU TETAP SEMANGAT REFORMASI?, YANG JELAS SELURUH RAKYAT INDONESIA TIDAK SETUJU DENGAN UU KAMNAS TITIK
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.