JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 17 miliar. Dua tersangka yang diperiksa adalah Dr. Fakhrudin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Ir. Tri Mulyono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan jabatan sebagai Pembantu Rektor III (Purek III) dan dosen UNJ itu.
"Ya benar, kedua tersangka kasus dugaan korupsi UNJ atas nama Dr. Fakhrudin dan Ir. Tri Mulyono, diperiksa hari ini oleh penyidik Pidsus, mereka datang sekira pukul 10.00 WIB," ujar Noor Rachmad kepada wartawan, Senin (9/1/2012).
Noor Rachmad menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan untuk pertama kalinya terhadap kedua tersangka tersebut, dilakukan untuk mengetahui dugaan adanya penggelembungan (mark up) harga serta penyimpangan spesifikasi materi barang yang tidak sesuai dengan kualitas alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan yang dilakukan PT Anugerah, yang dikoordinir oleh Mindo Rosalina Manullang.
“Penyidik ingin mencari alat bukti untuk membuktikan kesalahan yang dilakukan kedua tersangka,” tandasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.