TANGERANG - Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah telah melakukan revisi terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) namun nampaknya pengusaha di Banten tetap akan membayar buruh sesusia dengan ketentuan lama.
"Kita akan membayar UMK buruh sesuai apa yang sudah disetujui pertama yaitu sebesar Rp1.381.000 sebelum ada keputusan PTUN, karena bagaimanapun keputusan UMK ini sudah melalui prosedur yang benar," kata Gatot Purwanto, Ketua Apindo Kota Tangerang, Selasa (10/1/2012).
Hal senada juga dikatakan penasehat Apindo Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine saat ditemui Okezone, Selasa (10/1/2012). Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum terkait revisi UMK dari Rp1.381.000 ke Rp1.529.000 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 561/KEP.2-HUK/2012 Tentang Perubahan besaran UMK dan pengaturan Upah Minimum Sektoral (UMS).
"Kita akan tetap gunakan UMK lama, Rp1.381.000 karena pelaksanaannya memang Januari tapi dibayarkan Februari, semoga sudah ada keputusan hukum dari PTUN berapa pengusaha harus membayar upah buruh, yang jelas kita akan bayar sesuai UMK sebelum revisi" tegas Herry Rumawatine.
Selain UMK, pengusaha juga makin dikhawatirkan dengan pemberlakukan UMS yang juga disahkan gubernur, dengan pemberlakukan UMS ini dikatakan Herry akan membebani pengusaha.
Sebelumnya, Gubernur Banten telah menyetujui revisi UMK dan UMS Tangerang Raya karena desakan buruh melalui berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan. Dengan adanya kebijakan revisi itu, maka besaran gaji buruh naik hingga 30 persen dari UMK awal, yang ditetapkan sebesar Rp1.381.000 hingga ke kisaran Rp1.605.000 juta-Rp 1.758.000 per bulan dengan pemberlakuan UMS.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.