JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan, forum Mahkumjakpol yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA), MenkumHAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian (Mahkumjakpol) tidak akan menganggu independensi peradilan.
Forum ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah hukum tindak pidana ringan (Tipiring) yang kadang berakhir menjadi polemik. Seperti kasus pencurian sandal milik anggota polisi oleh AAL, pencurian buah kakao oleh nenek Minah dan lainnya.
"Wadah ini penting untuk menyelesaikan masalah penegakan hukum yang ada, penanganan perkara-perkara yang dianggap mengganggu rasa keadilan tapi tidak meninggalkan kepastian hukum," katanya dalam jumpa pers pembentukan sekretariat bersama Mahkumjakpol di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (10/1/2012).
Forum ini, kata Denny, juga untuk mencari solusi terbaik untuk mengkaji pelanggaran tindak pidana ringan tersebut.
"Juga akan dicarikan solusi jangka pendek dan dalam jangka panjangnya akan dilakukan pengkajian untuk penegakan hukum tindak pidana ringan," urainya.
Mahkumjakpol sendiri diresmikan oleh Presiden SBY pada 4 Mei 2010 lalu. Tujuan dibentuknya yaitu agar tidak ada lagi perlakuan diskriminasi, kriminalisasi, penyalahgunaan hak asasi dan bantuan hukum. Namun, keberadaan forum itu menuai kritik sejumlah pihak karena dikhawatirkan hanya bertujuan untuk tawar-menawar kasus.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.