Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Politikus PDIP Tak Keberatan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Susi Fatimah , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2012 |14:09 WIB
Politikus PDIP Tak Keberatan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Runi S/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit di Departemen Sosial (Depsos) yang juga politikus Partai Demokrat, Amrun Daulay, belum menentukan langkah untuk mengajukan banding pascadivonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
 
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata Amrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1/2012).
 
Amrun mengaku ikhlas dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Saya ikhlas, kita orang beragama, kita berdoa terus dan ini keputusan Allah. Soal adil itu relatif," tuturnya.
 
Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntunt Umum. Menanggapi hal itu, JPU KPK Elly mengatakan masih akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
 
Amrun Daulay menjabat sebagai Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial di Depsos pada periode 2003 hingga 2006. Amrun terbukti bersalah karena telah melakukan penunjukan langsung terhadap pengadaan sapi impor dan mesin jahit. Amrun menerima sejumlah uang atas penunjukan langsung tersebut.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement