Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Pekanbaru Gugurkan Pasangan Firdaus-Ayat

Ray Jordan , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2012 |00:19 WIB
KPU Pekanbaru Gugurkan Pasangan Firdaus-Ayat
A
A
A

JAKARTA - Harapan Pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi yang unggul dalam pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Pekanbaru, Riau pada 21 Desember 2011 lalu untuk dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota, harus kandas.

Hal ini dikarenakan Firdaus dituduh melakukan pelanggaran administratif karena tidak jujur mengisi daftar riwayat hidup soal istri kedua. Oleh karena itu, Firdaus terpaksa dinyatakan gugur oleh KPU Kota Pekanbaru.

"Dugaan bahwa Firdaus berpoligami. Tidak ada pengakuan jujur soal daftar riwayat hidup lengkap. Selaku calon, Firdaus telah melakukan pelanggaran administratif," ujar kuasa hukum KPU Pekanbaru, Maqdir Ismail, saat sidang keterangan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/1/2012).

Selanjutnya, KPU Kota Pekanbaru pun lalu memohon agar MK menyatakan hasil rapat pleno tanggal 28 Desember 2011, seperti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No. 79 tentang pengguguran Firdaus sebagai calon Walikota Pekanbaru, adalah sah dan mengikat.

Selain itu, KPU Kota Pekanbaru juga memohon kepada MK untuk menetapkan pasangan nomor urut dua, yakni Septina-Erizal, sebagai peraih suara terbanyak dan menetapkannya sebagai pasangan terpilih dalam Pemilukada Kota Pekanbaru.

Maqdir mengatakan, KPU Kota Pekanbaru sama sekali tidak bermaksud untuk mendiskriminasikan Firdaus dengan mendiskualifikasinya sebagai peserta Pemilukada. Namun, langkah tersebut dilakukan karena berdasarkan temuan Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru setelah melakukan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi mengenai kebenaran Poligami Firdaus.

"Ketua dan anggota Panwas Pekanbaru menyatakan itu merupakan pelanggaran administrasi pemilu," kata Maqdir. "Calon (Firdaus) diduga keras melakukan pembohongan publik serta identitas diri di KPU kota pekanbaru," imbuhnya.

Senada dengan KPU Pekanbaru, Iskandar Sonhaji, kuasa hukum pasangan Septina-Erizal, mengatakan bahwa Firdaus yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memenuhi syarat sebagai calon Walikota Pekanbaru karena telah bersikap tidak jujur.

"Sebagai Pegawai Negeri Sipil, Firdaus menikah dua kali. Dan ini dilakukannya dengan tidak meminta izin kepada atasannya. Dia juga melakukan pemalsuan dokumen, seperti KTP dan KK (Kartu Keluarga)," jelas Iskandar.

Mendengar tuduhan tersebut, kubu Firdaus membantah keras melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Yusril mempertanyakan keputusan KPU Pekanbaru yang menggugurkan Firdaus sebagai calon Walikota Pekanbaru karena dilakukan setelah melihat hasil PSU. "PSU sudah dilaksanakan, hasil sudah ada, tapi baru digugurkan setelah PSU dilaksanakan. Saya agak bingung," ucapnya.

Bahkan, terkait dengan kasus poligami kliennya, Yusril mempersilakan pasangan Septina-Erizal untuk menuntut dan membawanya kepada pihak kepolisian.
"Silakan tuntut. Kami akan hadapi di pengadilan," ujar Yusril.

(Ferdinan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement