BANDARLAMPUNG - Oknum satuan Dalmas Polres Lampung Selatan Briptu M dilaporkan Siti (43), warga Pulau Legundi, Sukarame, Bandarlampung ke Propam Polda Lampung.
Dia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi jual beli mata uang (valas).
Sebelumnya, Briptu M juga diadukan terkait perkara yang sama oleh Mas Ariona pada 9 Januari 2011 lalu. Ariona yang berstatus sebagai korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Briptu M.
Kuasa Hukum pelapor, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran dan diketahui bahwa M sudah bekerja sama dengan 28 orang, termasuk kliennya.
"Dengan klien saya, kerja sama itu sudah mencapai angka yang sangat tinggi sebesar Rp3,4 miliar," katanya.
Siti mengatakan, berdasarkan laporan LP/B06/I/ 2012/YANDUAN, dirinya mau bekerja sama dengan Briptu M karena terbujuk janji-janjinya.
"Dia kan polisi makanya saya percaya. Maka pada 15 Juli 2011 lalu sekira pukul 09.30 WIB, saya transfer uang Rp170 juta kepada pelaku," kata Siti.
Menurut dia, pada Agustus 2011 atau satu bulan setelah perjanjian, M sempat memberikan keuntungan 8 persen yang dijanjikan sebesar Rp13,6 juta, namun setelah itu hingga kini tidak ada kelanjutannya.
Perjanjian kerja sama itu dilaksanakan di rumah Siti di Jalan Pulau Legundi, Sukarame.
Kabid Propam Polda Lampung AKBP Ruslan Ependi mengatakan, pihaknya akan memroses laporan itu sesuai peraturan yang berlaku.
"Setiap anggota polisi harus tunduk dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Pegawai dan Perkap Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode etik. Jika terbukti, maka kami akan ambil tindakan tegas," kata dia.
(kem)