Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Putuskan Firdaus sebagai Wali Kota Pekanbaru

Bagus Santosa , Jurnalis-Jum'at, 13 Januari 2012 |11:50 WIB
MK Putuskan Firdaus sebagai Wali Kota Pekanbaru
A
A
A

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan Firdaus-Ayat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru. Demikian putusan dalam sidang perkara pemilukada kota Pekanbaru yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (!3/1/2011)

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerh Kota Pekanbaru untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Firdaus dan Ayat Cahyadi sebagai pasangan calon terpilih dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam sidang putusan akhir di Gedung MK, Jakarta, Jumat, (13/1/2011).

Dalam sidang ini, Mahkamah membatalkan Berita Acara KPUD Pekanbaru nomor 64/KPU-PBR/KKWK/2011 tertanggal 28 Desember 2011 yang berisikan menggugurkan Firdaus karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wali Kota Pekanbaru Tahun 2011.

"Firdaus tidak melakukan pembohongan atau penyembunyian identitas karena yang bersangkutan telah mengisi Formulir BB 10 KWK. KPU sesuai dengan kolom-kolom yang tersedia," jelas Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Perkara soal istri lain Firdaus, yang tidak ditulis dalam formulir BB 10 KWK.KPU, Mahkamah menilai hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menggugurkan Firdaus sebagai calon yang sah. Pasalnya, Undang-Undang tidak mensyaratkan jumlah istri seorang calon, sehingga apabila sudah diinformasikan sesuai dengan formulir yang tersedia, maka hal tersebut adalah sah adanya.

Alasan lainnya, perkawinan siri atau perkawinan tanpa dicatatkan pada pejabat pencatat nikah negara adalah perkawinan yang sah menurut agama Islam, agama yang dianut oleh Firdaus, sepanjang memenuhi syarat-syarat syariah sehingga bukan merupakan tindak pidana.

Persoalan hukum dalam kaitan nikah siri ini hanyalah persoalan administrasi kependudukan dan menyangkut hubungan dan hak-hak keperdataan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang dinikahi secara siri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tersebut.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka alasan tidak lengkapnya identitas diri dalam Formulir BB 10 KWK. KPU terkait dengan pernikahan siri bukanlah pembohongan publik atau penyembunyian identitas," ungkapnya.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement