Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Rusak Rumah Makan

Panglima FPI Divonis 5 Bulan Penjara

Rudi Gunawan , Jurnalis-Senin, 16 Januari 2012 |21:03 WIB
Panglima FPI Divonis 5 Bulan Penjara
Ilustrasi (foto:Ist)
A
A
A

MAKASSAR- Majelis hakim pengadilan negeri makassar menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap panglima laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan Abdurrahman Assegaf beserta dua anggota FPI lainnya dalam kasus pengursakan rumah makan Agustus 2011 silam.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Senin (16/1/2012) sore, majelis hakim yang diketuai Andi Makkasau menyatakan Abdurrahman Assegaf dan anggotanya, Riswandi dan Arifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan dan pengrusakan rumah makan. Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan menjerat para terdakwa karena sudah sesuai dengan segala perbuatan yang dilakukannya

Dengan putusan tersebut, maka tiga orang terdakwa tersebut langsung dinyatakan bebas setelah dipotong masa tahanan.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa dilakukan pada bulan agustus 2011. Para terdakwa melakukan sweeping ke sejumlah rumah makan yang buka pada siang hari di bulan puasa.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement