MAKASSAR- Majelis hakim pengadilan negeri makassar menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap panglima laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan Abdurrahman Assegaf beserta dua anggota FPI lainnya dalam kasus pengursakan rumah makan Agustus 2011 silam.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Senin (16/1/2012) sore, majelis hakim yang diketuai Andi Makkasau menyatakan Abdurrahman Assegaf dan anggotanya, Riswandi dan Arifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan dan pengrusakan rumah makan. Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan menjerat para terdakwa karena sudah sesuai dengan segala perbuatan yang dilakukannya
Dengan putusan tersebut, maka tiga orang terdakwa tersebut langsung dinyatakan bebas setelah dipotong masa tahanan.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa dilakukan pada bulan agustus 2011. Para terdakwa melakukan sweeping ke sejumlah rumah makan yang buka pada siang hari di bulan puasa.
(Rudi Gunawan/Sindo TV/ugo)