JAKARTA – Berkas kasus penusukan siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin dikembalikan ke Polres Jakarta Selatan untuk dilengkapi. Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Jakarta Selatan Masyhudi menjelaskan, ada masalah teknis yang mesti diperbaiki, namun dia tak menjelaskan lebih detail.
“Sudah kita kembalikan, status berkasnya P19. Pekan ini dikembalikannya," kata Masyhudi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Imam Sugianto membenarkan pengembalian berkas kasus tersebut. Dia menambahkan, berkas dikembalikan karena ada kekurangan keterangan dari saksi atau tersangka.
Namun, dia membantah kekurangan terletak pada senjata tajam yang digunakan untuk menusuk Raafi. Dia berjanji akan segera memperbaiki berkas agar dapat diproses kembali oleh kejaksaan.
"Biasa ada yang harus dilengkapi lagi. Segera kita tambahi, sekalian yang berkas pengeroyokan. Pisaunya juga terus kita cari," ucapnya.
Berkas kasus penusukan Raafi dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pekan lalu. Berkas pertama milik tersangka Febri Awan, 42, yang diduga menusuk Raafi pada Sabtu 5 November 2011. Sedangkan berkas kasus pengeroyokan terhadap Raafi dan teman-temannya masih terus dilengkapi.
Raafi tewas akibat luka tusuk senjata tajam di bagian perutnya di Bar Shy Rooftop Kemang Pavilion, Jakarta Selatan, Sabtu 5 November 2011. Penusukan terjadi setelah sebuah keributan antara kelompok Raafi dan kelompok pelaku. Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan menetapkan tujuh tersangka yakni Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.