JAKARTA-Pencabutan Peraturan Daerah minuman keras (Perda Miras) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menimbulkan polemik di masyarakat. Organisasi Islam dan masyarakat pun mengecam keras pencabutan dan evaluasi Perda tersebut di berbagai daerah.
“Saya kira, kalau pencabutan miras di daerah, harapan saya, tokoh agama, masyarakat dan Pemda tidak menghentikan niat dan upaya untuk menjaga masyarakat dari efek negatif miras,” kata Menteri Agama Suryadharma Ali, di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Suryadharma meminta agar masyarakat jangan terpaku pada aturan formal yang telah ada sebelumnya.
“Jangan.. jangan terpaku pada aturan formal, kita punya agama dan norma, sistem nilai yang telah membentengi masyarakat dari miras, tidak memberikan ruang bagi peredaran miras,” ujarnya.
Menurutnya sudah sangat jelas mengkonsumsi miras tidak baik bagi kesehatan dan pikiran, serta dapat menimbulkan prilaku negatif yang meresahkan.
“PPP mengecam. Selaku Ketum, iya. Jangan terpaku pada peraturan formal, berlakukan logika, kita larangan, perbuatan melanggar hukum. Makanya upaya melarang miras terus dilakukan,” pungkasnya.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.