JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa mantan Direktur Utama PT Merpati dalam kasus dugaan korupsi penyewaan sewa pesawat Boeing 737 TALG USA oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA).
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Cucuk Suryo Suprojo selaku mantan Direktur Utama PT MNA," ujar Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Selain itu, lanjut Noor, penyidik juga memeriksa Suparmo selaku General Manager Keuangan PT MNA, R. Bagus Panuntun selaku staf Divisi Procurement PT MNA dan M.Avianto selaku staf Divisi Procurement PT MNA.
"Keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tony Sudjiarto," tandasnya.
Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangannya Guntur Aradea sebagai tersangka.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.