BANDUNG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bebas terdakwa korupsi Yoyo Iryadi yang merupakan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Awalnya Yoyo didakwa terlibat penyelewengan alokasi dana perimbangan desa (APDP) tahun 2009 senilai Rp500 ribu. Atas peyelewengan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya satu tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Azharyadi memutuskan meringankan perbuatan terdakwa meski di dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana. "Perbuatan pidananya ada. Namun dalam pertimbangan majelis hakim sesuai dengan pasal 3 bahwa perbuatan terdakwa merupakan perdata. Maka majelis hakim memustukan terdakwa Yoyo Iriyadi Onslaagh (perbuatan terdakwa terbukti tapi tidak bersalah)," kata Azharyadi dalam pembacaan amar putusan sidang, Senin (16/1/2012).
Mendengar putusan itu, wajah Yoyo tampak sumringah, begitu juga dengan respon para pendukungnya yang memadati ruang sidang. Yoyo yang menggunakan pakaian safari coklat dikawal pendukungnya keluar ruang sidang.
Yoyo mengaku puas dengan keputusan hakim. Menurutnya, kerugian negara Rp500 ribu itu dipakainya untuk makan minum serta ongkos becak untuk perbaikan jalan. "Saya menerima dan cukup puas dengan putusan ini. Memang uang tersebut saya gunakan untuk makan minum serta ongkos becak. Jika ada masyarakat yang melapor, saya sangat menghormati karena itu haknya," ungkapnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.