JAKARTA- Polisi menangkap seorang pensiunan Bank Indonesia (BI) berinisial HS di Bank BCA cabang Pasar Baru, Bekasi, Jawa Barat. HS ditangkap karena menyetorkan uang palsu sebesar Rp100 juta ke bank tersebut.
"Tersangka mendatangi kantor BCA dengan alasan menyetor uang Rp100 juta ke rekening, tepatnya 11 Januari lalu. Setelah diperiksa oleh teller, ternyata uangnya palsu," uangkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Auditorium PTIK, Jakarta, Kamis (19/1/2012).
Saud menambahkan, saat menyetorkan uang palsu tersangka HS sempat ngotot minta penyetoran uang diproses. Namun, teller bank menolak dan melaporkan HS kepada petugas keamanan.
Dari hasil penelusuran Polisi, HS ternyata masih memiliki uang palsu Rp400 juta yang disimpan di dalam mobilnya. "Tersangka memaksa uangnya segera diproses oleh bank, akan tetapi karena uang palsu akhirnya ditangkap oleh petugas pengamanan di bank tersebut," kata Saud.
Polisi kemudian menyita uang palsu dengan total keseluruhan mencapai Rp500 juta, sebuah mobil Toyota Kijang, satu kartu dari BI, tas hitam, kotak tempat uang, serta telepon selular. Pria berusia 57 tahun itu mengaku berasal dari Malang, Jawa Timur.
Tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
(ugo)