Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gayus Tambunan Minta Dihukum Ringan

Mustholih , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2012 |11:44 WIB
Gayus Tambunan Minta Dihukum Ringan
Gayus Tambunan (Foto: dok okezone)
A
A
A

JAKARTA-Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil kepada dirinya dalam kasus korupsi penggelapan pajak.

"Hakim (juga) memutuskan hukuman seringan-ringannya dengan perikemanusiaan," kata Gayus dalam nota pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis, (19/ 2012).

Pengadilan Tipikor menggelar sidang Gayus dengan agenda pembacaan pledoi. Gayus  membacakan pembelaan dirinya dengan mengenakan baju koko butih dipadu celana bahan abu-abu. Sidang tersebut dimulai sekira pukul 10.15 WIB.

Dalam pledoi, Gayus mengaku telah dizolimi Jaksa. Ia mengatakan jaksa telah menuntut dirinya tanpa berdasarkan fakta hukum.

"JPU telah zalim ,menyimpulkan tuntutan berdasar perkara yang bukan sesungguhnya. Tidak sesuai dengan perkara," kata Gayus.

Sebelumnya, mantan pegawai Dirjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai Gayus telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan, gratifikasi, dan pencucian uang yang melanggar 4 pasal primer dalam tindak pidana korupsi. 

(Carolina Christina)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement