JAKARTA - Polisi menangkap empat orang warga di Timika, Papua, karena membawa senjata api ilegal. Penangkapan berawal ketika salah satu tersangka diintai karena diduga membawa senjata api (senpi) dari Ambon.
“Dia tertangkap pada 24 Desember lalu sekira pukul 08.30 pagi, TKP-nya jalan Kartini Lorong 4 Timika, di mana orang itu datang dari Ambon dengan menumpang kapal Pelni,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution, Kamis (19/1/2012).
"Setelah kita melakukan pengintaian, kita lakukan penangkapan pada seorang tersangka atas nama A alias N (26) menjual senjata rakitan berupa senjata laras panjang dan satu senjata laras pendek. Kemudian, dia dibantu oleh tersangka bernama LE (20) kemudian si pembeli adalah JL alias P (36) alamat di Timika,” imbuhnya.
Polisi juga berhasil menangkap satu tersangka berinisial AM (32), yang berperan menyedikan tempat transaksi. Saat ini keempat tersangka ditahan di Polres Timika beserta sejumlah barang bukti.
"Keempat tersangka itu saat ini ditahan di Polres Timika, dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 1951, barang bukti dua pucuk senjata api rakitan (satu laras pendek dan panjang), 61 butir peluru," tandasnya.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.