Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Minta Info Masyarakat Soal Senjata Ilegal

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Kamis, 19 Januari 2012 |23:32 WIB
Kapolri Minta Info Masyarakat Soal Senjata Ilegal
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo berharap masyarakat membantu Polri memberi informasi untuk mengungkap peredaran senjata api ilegal. Polisi berjanji informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti.

"Sekali lagi peran serta dari masyarakat kalau ada laporan seperti itu ya kita proses sampai peradilan.  Masyarakat juga harus melapor, sehingga masyarakat bisa memberikan kontribusi," jelas Timur usai tutup Rapim Polri 2012 di Auditorium PTIK, Jakarta, Kamis (19/1/2012) malam.

Menurut Timur,  senjata api yang beredar ilegal bisa berasal dari luar. Karenanya, Timur berharap kerjasama masyarakat untuk menciptakan keamanan sosial.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri mengatakan sejak 2009 hingga 2011 sudah tercatat 453 kasus penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil. Penggunaannya dilakukan untuk tindakan pencurian dan kekerasan ada 73 kasus, penyalahgunaan senpi ada 24 kasus, temuan ada 29 kasus dan yang ditangkap ada 11kasus.

Sedangkan sejak 2005 Saud juga menjelaskan sebanyak 9.796 senjata api berhasil digudangkan. Ribuan senpi tersebut dikumpulkan dari daftar kasus pengungkapan kekerasan, perampokan, pencurian, dan kekerasan, serta tindak pidana lainya.

Rincian senpi yang telah digudangkan terdiri dari senjata api peluru tajam sebanyak 1362 pucuk, senjata karet 5607 pucuk, senjata api peluru gas 2.867 pucuk. "Semua senjata digudangkan karena ada ketentuan senjata api digudangkan kecuali yang digunakan untuk olahraga Perbakin," tutup Saud.

(Ferdinan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement