TANGERANG- Sebanyak 17.866 botol minuman keras (miras) berbagai merek senilai Rp500 juta dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tangerang. Miras itu hasil sitaan dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Pemusnahan dilakukan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Tangerang dengan cara dilindas dengan kendaraan alat berat.
"Yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti dari sitaan antara tahun 2010 sampai 2011. Kebanyakan minuman keras itu adalah sitaan dari Bandara yang tidak dilengkapi bukti kepabean yang jelas," kata Kajari Tangerang, Jaja Subagja, Jumat (20/1/2012).
Dijelaskan Jaja kembali pemusnahan dilakukan, setelah semua barang sitaan sudah melalui ketentuan hukum tetap. Sehingga bisa dilakukan pemusnahan atau pelelangan. Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari lima perkara yang sudah ditangani.
Tak hanya miras yang dimusnahkan pada hari ini, sebanyak 18.864 keping cukai rokok palsu dan 32 butir bahan kimia juga ikut dimusnahkan. Selain itu juga 341,82 gram sabu dan berbagai peralatan pembuatan sabu juga ikut dimusnahkan.
(Carolina Christina)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.