JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) berinisial IA dalam kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2.1 Ghz/ generasi ketiga (3G). PT Indosat Mega Media (IM2) sendiri merupakan anak perusahaan Indosat.
"Sepanjang yang saya tahu, IA berperan sebagai Dirut di salah satu anak usaha Indosat, yakni IM2. Jadi dia melakukan kerjasama tapi di dalam kerjasama itu hanya tidak mencantumkan masalah jaringan. Tapi ternyata dalam pelaksanaannya jaringannya itu dipakai oleh mereka," ujar Jaksa Agung Basrief Arief, saat pembukaan Rapim TNI-Polri di Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat (20/1/2012).
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad menjelaskan, PT IM2 sebenarnya tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2.1 Ghz. Akan tetapi PT IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat anatara PT IM2 dengan Indosat Tbk.
Basrief menjelaskan jika sebenarnya keduanya sudah mengetahui jika tidak pernah mengikuti pelelangan spektrum tersebut, namun mereka tetap menggunakannya. Sejauh ini Kejagung masih terus melakukan penyidikan. Belum ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
"Dari perkembangan mungkin-mungkin saja. Bisa saja, kan mereka tahu. Namun ini akan didalami penyidik," simpulnya.
Seperti diketahui perkara ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan kini sudah ditarik Kejagung. Akibat perbuatan dari tersangka, IA dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan kerugian negara lebih dari Rp3,8 triliun.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.