Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maling Hanya Butuh 10 Detik Curi Sepeda Motor Matic

Iman Herdiana , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2012 |13:58 WIB
Maling Hanya Butuh 10 Detik Curi Sepeda Motor <i>Matic</i>
A
A
A

BANDUNG - Pemilik sepeda motor bertransmisi otomatis (matic) sebaiknya lebih berhati-hati. Komplotan pencuri kendaraan bermotor lebih memilih sepeda motor matic ketimbang jenis bebek atau sport.
 
Seorang pencuri yang berhasil ditangkap Reskrim Polsekta Babakan Ciparay, Bandung, Us (25), mengakui sepeda motor matic lebih mudah dicuri.

“Saya milih motor matic karena paling gampang dicuri dari pada motor lain. Saya hanya butuh waktu 10 detik,” kata Us di Mapolsekta Babakan Ciparay, Jumat (20/1/2012).

Us bukan sekali ini saja berurusan dengan kepolisian untuk kasus curanmor. Dia juga pernah ditangkap karena mencuri sepeda motor matic.

“Saya baru keluar dari (penjara) Kebon Waru karena maling motor,” sambung Us seraya menambahkan hanya beraksi seorang diri berbekal sebuah kunci T.

Untuk mengasah kemampuannya melarikan kuda besi itu, Us mengaku belajar banyak dari tahanan lain di Rutan Kebon Waru. Baginya, rutan jadi tempat bertukar ilmu dan pengalaman, termasuk cara ampuh mencuri sepeda motor.

Sekeluarnya dari rutan, Usman menjajal ilmu barunya dengan mencuri sepeda motor matic Mio bernopol G 2459 EM dini hari tadi. Sepeda motor itu diparkir di Pasar Induk Caringin, Blok H. Meski berhasil membuka kunci, sepeda motor itu mogok.

“Ternyata itu motor pake kunci rahasia. Jadi enggak bisa dinyalakan. Saya dorong, tapi baru 10 meter saya diteriaki maling,” ucapnya.

Teriakan itu langsung direspons para warga. Beruntung petugas Polsekta Babakan Ciparay yang mengenakan pakaian preman meredam amukan massa.

Us mengaku sudah empat kali mencuri sepeda motor sejak keluar dari Rutan Kebon Waru, yakni di Purwakarta, Cibiru, Tasikmalaya, dan terakhir di Caringin.

Motor curian dia jual seharga Rp1,7 juta per unit. Uang itu dipakai untuk foya-foya.

Us kini bersiap untuk reuni kembali dengan teman-temanya di Rutan Kebon Waru. Dia dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

(Dian AF)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement