PADANG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bappeda, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Aleksander Aan (31), terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dilakukan pemeriksaan kemarin.
“Kami sudah menyatakan Aleksander Aan sebagai tersangka, dia dijerat hukum berlapis baik di KUHP maupun UU ITE,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Chairul Aziz kepada okezone, Jumat (20/1/2012).
Aleksander dikenai Pasal 156 a KUHP terkait penodaan agama. Dia terbukti membuat status facebook tidak mengaku adanya Tuhan. Selain itu, tersangka juga dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yakni Pasal 27 ayat 3. “Keterangan dari Aleksander, dia mengelola facebook Atheis Minang,” katanya.
Chairul melanjutkan, Aleksander ditetapkan tersangka atas tuduhan memalsukan biodata saat masuk PNS. Dalam data, tersangka mengaku beragama Islam. “Dengan kasus memalsukan biodata tersebut, dia dijerat Pasal 263 KUHP,” katanya.
Kini, Aleksander Aan terancam hukuman lima sampai enam tahun penjara. Sampai saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Dharmasraya.
Sementara Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar, mengatakan ada dua faktor yang menyebabkan Aleksander berubah keyakinan.
Pertama, kemungkinan ilmu tentang agama Islam khususnya tauhid kosong dan dia enggan belajar. “Kalaupun dia belajar, mungkin ulama yang dia temui belum membuat merasa puas sehingga dia jatuh dalam keraguan,” terangnya.
Kedua, faktor dari luar berupa ajakan personal atau kelompok yang mempengaruhi keyakinan dia baik secara materi ataupun fasilitas. “Semua kita serahkan ke MUI Dharmasraya untuk memberikan arahan kepada Aleksander tersebut,” pungkasnya.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.