JAKARTA - Kepolisian diminta menerbitkan aturan yang secara tegas melarang anggotanya menerima dana dalam setiap bentuk pengamanan. Polri juga semestinya tidak boleh menggunakan dana selain dari APBN.
Pasalnya, hal itu dikhawatirkan mempengaruhi imparsialitas aparat sehingga dapat memicu kekerasan terhadap warga.
"Belum ada ketentuan internal kepolisian mengenai penerimaan dana dari pihak luar. Semestinya, diterbitkan aturan yang secara tegas melarangnya," kata mantan Juru Bicara Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mesuji, Indriaswati Dyah Saptaningrum, di Jakarta, Selasa (24/1/2012) malam.
Sebagaimana diketahui, TGPF menemukan dokumen adanya dukungan dana yang diberikan PT Silva Inhutani terhadap aparat keamanan selama menertibkan kawasan hutan di tanah Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Selain itu, aparat juga mendapat uang makan, rokok, dan fasilitas penginapan dari PT Sumber Wangi Alam (SWA), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Padahal, sengketa lahan di kawasan tersebut menelan korban jiwa. Mirisnya, aparat terkesan berpihak terhadap perusahaan.
Indri, sapaan Indriaswati, mengaku dalam rapat TGPF, kepolisian tidak menjelaskan alasan menerima dana dari perusahaan. Padahal, mereka telah mendapat dukungan anggaran dari APBN dalam menertibkan kawasan hutan di Register 45, Mesuji, Lampung.
Hal tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang Pembentukan Tim Terpadi. Meski mengetahui besaran dananya, Indri memilih untuk bungkam. Itulah sebabnya, dalam laporan akhir TGPF tidak menyebutkan secara rinci besaran dana yang diterima aparat. "Bukan soal jumlah tapi, ini prinsip perlindungan keamanan dari pihak ketiga," ujarnya.
Selain adanya aliran dana dari perusahaan terhadap aparat, TGPF juga mendapat informasi ihwal spekulan tanah di Mesuji. Namun, lagi-lagi Indri memilih untuk bungkam. Alasannya, data yang mereka peroleh baru sebatas dugaan. Namun demikian, belum ada tindakan atau langkah yang ditempuh Polda Lampung dan Pemda Lampung guna mengatasi spekulan tanah di Mesuji.
"Ini kan soal duit alias bisnis. Yang jelas kami menemukan bahwa terdapat seribu hektar kebun singkong di areal PT Silva Inhutani. Nah, itu punya siapa?" ungkap Direktur Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) itu.
Padahal, izin yang diberikan kepada PT Silva Inhutani adalah Izin Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Adapun singkong bukan termasuk tanaman industri. Sebab itu, salah satu rekomendasi TGPF Mesuji ialah peninjauan ulang pemberian HPHTI. Kemudian, mendesak berbagai organisasi keluar dari Mesuji karena dapat memperkeruh suasana.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.