tragedi sukhoi

Kejagung Geledah Kantor Pusat IM2

Rizka Diputra - Okezone
Rabu, 25 Januari 2012 19:22 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menggeledah kantor pusat PT Indosat Mega Media (IM2) di Jalan Kebagusan Raya Nomor 21, Jakarta Selatan.
 
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut penyidikan perkara penggunaan jaringan frekwensi radio 2,1 GHZ/Generasi tiga (3G). "Dalam penggeledahan ini berhasil disita dokumen-dokumen sebanyak 24 item, terdiri dari dokumen laporan keuangan, perizinan dan akta-akta lain (terkait perkara dugaan korupsi)," ujar Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (25/1/2012).
 
Noor menjelaskan, penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri unsur tim penyidik perkara IM2 dan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
 
Meski demikian, Noor belum dapat merinci sejumlah dokumen yang dimaksud. Noor beralasan, jika kasus ini telah masuk ranah materi perkara sehingga dikhawatirkan akan menggangu kelancaran penyidikan.
 
"Beri mereka waktu, untuk menyelesaikan tugasnya," imbuh mantan Kajati Gorontalo ini.
 
Tim gabungan terdiri atas sembilan jaksa handal, dan diketuai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) di Gedung Bundar Kejagung, yakni Andi Herman. Penggeledahan ini dilakukan, setelah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dirut PT IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam penggunaan jaringan frekewensi. Akibat perbuatannya tersebut, negara diduga merugi hingga Rp3,8 triliun.

(abe)

  • rakyat indonesia anti korupsi » 0 Tanggapan
    Indar Atmanto pada saat ini juga merupakan anggota Dewan Profesi dan Asosiasi Mastel (Masyarakata Telekomunikasi Indonesia), anggota Dewan Penasehat APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia), dan Dewan Pengawas APJII (Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia) dan setyanto ketua mastel merupakan bekas direktur telkom indonesia dan pernah menjabat sebagai komisaris Pt Indosat Tbk periode 2006 sampai 2010 nah, silahkan anda menilai ttg organisasi yg dipimpin apakah murni membela kepentingan bangsa indonesia atau ada motif ekonomi pribadi dan atau golongan
    Beri Tanggapan Laporkan
  • rakyat indonesia anti korup » 0 Tanggapan
    BRAVO Kejaksaan! Kami minta indosat utk mengembalikan uang rakyat, uang rakyat=keringat rakyat! Kalo perlu periksa semua aliran uang ke organisasi yg membela perusahaan asing seperti indosat! Jangan bersembunyi di balik nama masyarakat telekomunikasi, namun kenyataannya membela operator yg mengambil uang negara=uang rakyat indonesia, MERDEKA!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ari putranto nugroho » 0 Tanggapan
    perlu tuh IM2 di usut secara tuntas...tolong ya??
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.