JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan salah seorang peserta seleksi pengawas pemilihan umum (Panwaslu) di daerah Sulawesi Tenggara.
"Ada peserta yang memberikan kepada tim seleksi di salah satu kota di Sulawesi Tenggara, sebesar Rp16.400.000. Tim seleksi segera melaporkan ke Bawaslu perihal gratifikasi itu," jelas Bambang kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2012).
Menurut Bambang saat ini Bawaslu mengkategorikan pemberian tersebut sebagai gratifikasi, dan ini sudah yang kedua kalinya terjadi, sebelumnya pemberian seperti, diakuinya terjadi di kabupaten Mesuji.
"Saya belum bisa meyakinkan kalau ini gratifikasi atau suap, tapi nanti kalau ditemukan sebagai suap maka harus ditelusuri KPK. Saat ini penyeleksian masih dalam tahap fit and proper test, jadi kami tidak bisa langsung mencoret peserta tersebut," lanjutnya.
Perihal adanya pernyataan mengapa peserta tersebut tidak langsung dicoret saja dari peserta calon Panwaslu, Bambang menyatakan pihaknya tak bisa langsung mendiskualifikasi.
“Kami tidak bisa langsung mencoretnya karena saya kira tim seleksi bekerja profesional dalam memutuskan dan terbukti mereka profesional, karena mereka melaporkan penerimaan ini, jadi saya tidak bisa langsung menghubungkan bahwa apakah orang itu lolos atau tidak lalu ada hubungannya dengan uang yang diserahkan, karena uangnya dilaporkan, kalau tidak dilaporkan, lain lagi. Kita patut menduga lolosnya orang itu adalah karena pemberian itu atau bukan," paparnya.
Tim seleksi ditambahkan Bambang, melakukan tugas untuk wawancara ke wilayah Bau-Bau, lalu keduanya melaporkan telah menerima uang tersebut. "Berdasarkan penilaian kami, itu bukan uang yang pantas mereka terima. Dua anggota kami melapor kalau dua-duanya menerima sejumlah uang. Besarannya berbeda yang satu mendapat Rp8 juta dan yang kedua mendapat Rp8,4 juta. Uangnya saat ini diserahkan ke KPK untuk ditindak lanjuti," jelasnya.
Bambang mengaku tim seleksi calon Panwaslu Daerah yang mendapatkan pemberian uang ini pada 17 Januari yang lalu dan melapor ke Bawaslu melalui telepon pada 21 Januari. Namun karena berdekatan dengan Imlek serta keperluan lain, maka rapat Pleno untuk membahas hal ini baru dilakukan kemarin, 26 Januari 2012.
"Pleno memutuskan untuk melaporkan pemberian tersebut ke KPK. Pemberian ini bukan diberikan langsung oleh peserta tapi diberikan oleh keluarga dari peserta Panwaslu," pungkasnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.