Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemakai Narkoba Pemula, Afriani Diyakini Tetap Dihukum Berat

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Sabtu, 28 Januari 2012 |06:12 WIB
Pemakai Narkoba Pemula, Afriani Diyakini Tetap Dihukum Berat
Lokasi kecelakaan Xenia di Halte Tugu Tani, Jakarta (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pernyataan kuasa hukum, Afriani Susanti, pengendara Xenia 'maut', yang mengatakan kliennya menggunakan narkoba hanya sebatas coba-coba, malah akan memberatkan hukuman nantinya.

Hal ini disampaikan Ketua Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat, saat dihubungi okezone, Jumat (27/1/2012) malam. "Hal ini dapat memberatkan karena baru pertama kali, kalau kelasnya sudah pecandu mungkin bisa di rehabilitasi," ujar Henry.

Menurutnya berdasarkan undang-undang narkotika yang ada di Indonesia, tidak disebutkan orang yang baru pertama kali menggunakan narkoba, namun memakai barang siapa yang menggunakan narkoba. "Berdasarkan undang-undang, ini tetap berlaku bagi dia," jelasnya.

Dia menjelaskan walaupun masih tahap pengguna pemula, Afriani tetap saja telah menyalahgunakan narkotika. Hal ini sesuai dengan alat bukti yang didapatkan penyidik kepolisian yaitu, tes urine dan keterangan terdakwa.

"Itu saja sudah cukup bagi penyidik mengenakannya dengan undang-undang narkotika," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Efrizal mengatakan Afriani bukanlah seorang pemakai dan dia hanya coba-coba saja. Bahkan dia mengakui kalau kliennya tersebut, tidak mengetahui soal narkotika jenis inex yang ia konsumsi bersama dengan teman-temannya.

Soal minuman, Efrizal juga mengatakan bahwa kliennya ini bukalah seorang yang tipe peminum.  "Malam itu dia tak minum. Dia bukan tipe peminum kok," tegasnya.

(Ferdinan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement