JAKARTA- Pengacara Afriani Susanti, Efrizal mulai mendapatkan teror dari sejumlah orang yang tak dikenal. Teror tersebut berupa SMS dan panggilan telepon ke nomor ponselnya.
“Secara psikologis memang sangat mengganggu, ada beberapa SMS bernada ancaman,” kata Efrizal saat dihubungi okezone Sabtu (28/1/2012).
Kendati mendapatkan ancaman teror, Efrizal mengakatan masih siap untuk mendampingi pengemudi Xenia maut yang menewaskan sekira sembilan orang tersebut. “Sekarang yang saya persiapkan adalah psikologis saja, keluarga saya sih lillahi ta’ala saja,” kata Efrizal.
Efrizal mengaku tidak tahu sama sekali siapa orang yang mengirimkan sms bernada ancaman kepadanya. “Kalau ancaman fisik sih belum, tapi baru sebatas teror lewat telepon saja, tapi saya tetap waspada dan saya sengaja membatasi diri dengan media,” kata Efrizal.
Diakui Efrizal, opini publik terhadap Afriani memang sudah terbentuk. Namun sebagai kuasa hukum, dia menyerahkan semua prosesnya kepada hukum. “Kita mengikuti saja,” katanya.
Afriani Susanti kemungkinan besar akan menghadapi sejumlah tuntutan. Dia akan dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Afriani juga dijerat Pasal 283 dan 287 undang-undang yang sama.
Sedangkan untuk kasus narkotika, Afriani dijerat pasal berlapis UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112.
(ugo)