BANDUNG - Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK Bekasi bersifat khusus. Bahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutnya sebagai SK darurat pertama di Indonesia.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, SK tersebut merupakan amanat rapat yang dihadiri Menko Perekonomian, Menakertrans, Apindo, serikat pekerja, Pemprov Jabar, dan Pemkab Bekasi.
Gubernur menyatakan SK sudah dibuat tadi malam, namun karena situasi tertentu, penentuan SK tidak melibatkan dewan pengupahan. “Karena situasinya khusus, semalam potong kompas, dari Menko rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, lalu rekomendasi ke gubernur. SK sudah jadi,” jelas Ahmad Heryawan di Bandung, Sabtu (28/1/2012).
Ketua Apindo Jawa Barat Deddy Wijaya menyebut SK Nomor 561/f.211-Bangsos/2012 tentang perubahan ketiga keputusan Gubernur Jabar No 561/kep.1540-Bangsos/2011 itu darurat, mengingat dibuat di tengah unjuk rasa besar-besaran yang melumpuhkan tol Jakarta-Cikampek.
“Maka ini darurat untuk selamatkan semua pihak. (SK) ini pertama di Indonesia untuk sistuasi darurat,” kata Deddy.
Soal kerugian dari aksi unjuk rasa kemarin, sambung Deddy, pihaknya tidak bisa memastikan karena jumlahnya sangat besar.
“Kerugian terjadi juga di Jakarta, Bandung, Karawang, dan sekitarnya. Harapannya ini yang pertama dan terakhir kali,” pungkasnya.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.